For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Also known as: Perda Kota Baubau 5/2015 · Perda Kota Baubau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:4 Maret 2015

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date04 Maret 2015
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Baubau ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, produktivitas, pangsa pasar, dan akses terhadap sumber daya. Pemberdayaan ini didasarkan pada asas kekeluargaan dan profesionalisme usaha, dengan prinsip efektivitas, efisiensi, keterpaduan, keberlanjutan, profesionalisme, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemandirian, daya saing, responsivitas, serta etika dan moral dalam berusaha.

Pemerintah Kota Baubau, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan berperan dalam pemberdayaan UMKM. Pemerintah Kota Baubau dapat melaksanakan pemberdayaan melalui dinas/badan/kantor terkait, dengan koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. APBD dialokasikan untuk pemberdayaan, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari laba tahunan. Badan Usaha Milik Swasta berskala besar juga wajib melaksanakan pemberdayaan UMKM.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk pemberdayaan, termasuk fasilitasi perizinan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Koperasi yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh fasilitas pemberdayaan. Usaha mikro wajib menyerahkan salinan surat keterangan domisili/tempat usaha. Usaha kecil wajib menyerahkan salinan Surat Keterangan Domisili/Tempat Usaha, sedangkan usaha menengah wajib menyerahkan salinan akta pendirian, ijin usaha, tanda daftar perusahaan dan atau tanda daftar industri, nomor pokok wajib pajak, dan laporan Keuangan 1 (satu) tahun terakhir.

Pemerintah Kota Baubau wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk kegiatan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Badan Usaha Milik Swasta Berskala Besar yang melaksanakan kegiatan usaha di Kota Baubau harus mengalokasikan dana sebanyak 20 persen dari dana yang dikeluarkan oleh Badan Usaha tersebut untuk kegiatan CSR (Coporate Social Responsibility) kepada kegiatan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perusahaan Milik Daerah Wajib mengalokasikan dana kepada kegiatan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka dapat dikenakan Sanksi Administratif pada yang bersangkutan berupa dihentikan atau dialihkan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lainnya. 2. Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan usaha di Kota Baubau yang layak untuk melakukan pemberdayaan, tetapi tidak melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di lingkungannya akan dikenakan sanksi administratif yang berkaitan dengan perizinan.