For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 9 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa aset/barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah adanya aset/barang milik Pemerintah Daerah yang sudah diserahgunakan kepada PDAM, namun statusnya masih tercatat sebagai barang/aset milik Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan legalisasi melalui penyertaan modal daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas sarana prasarana PDAM, meningkatkan produksi air bersih, mendorong peningkatan kinerja PDAM, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil laba. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan dan akuntabilitas.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2016 dengan total Rp.39.126.590.178,-. Selain itu, pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Daerah bersama DPRD menyetujui penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Peraturan Daerah ini juga mengatur penyertaan modal dalam bentuk aset/barang kepada PDAM sebesar Rp. 7.071.821.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang akan dipisahkan. Serah terima aset/barang dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Barang.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah menjadi hak Daerah yang diperoleh setiap tahun anggaran PDAM, jika perusahaan mendapat keuntungan, dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)