For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 10/2016 · Peraturan KPK No. 10 Tahun 2016 · Peraturan KPK Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeDisiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 dengan mengatur klasifikasi tingkat pelanggaran, jenis hukuman, tata cara pemeriksaan, daluarsa pemeriksaan, serta pemulihan hak setelah masa hukuman. Tujuannya adalah untuk mengatur disiplin pegawai dan penasihat KPK, termasuk kewajiban, larangan, dan tata cara pemberian hukuman.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK, termasuk kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan KPK. Ditetapkan pula jenis pelanggaran disiplin (ringan, sedang, berat) dan hukuman yang sesuai. Pembinaan, pembimbingan, dan pengarahan oleh atasan juga diatur untuk mencegah pelanggaran. Pegawai dan penasihat wajib melaporkan pelanggaran dan menjaga kerahasiaan informasi. Hukuman disiplin dapat berupa teguran, pemotongan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat.

1. Bagi Pegawai atau Penasihat yang melakukan Pelanggaran Disiplin berdasarkan Peraturan KPK Nomor 06 P.KPK tahun 2006 yang sedang dalam proses pemeriksaan atau belum dijatuhi hukuman, penjatuhan hukuman berpedoman pada peraturan ini. 2. Surat keputusan hukuman yang tidak mencantumkan masa berakhirnya hukuman harus diperbaiki sesuai Pasal 9 peraturan ini. 3. Tingkat jabatan dan/atau kompetensi Pegawai yang telah diturunkan dapat dikembalikan atas usulan Dewan Pertimbangan Pegawai. 4. Penetapan kembali tingkat jabatan tidak melebihi tingkat sebelum hukuman disiplin berat. 5. Perbaikan surat keputusan dilakukan paling lama 1 tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran disiplin ringan dikenai teguran lisan atau tertulis. 2. Pelanggaran disiplin sedang dikenai teguran tertulis atau pemotongan gaji. 3. Pelanggaran disiplin berat dapat dikenai pemotongan gaji, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak hormat.