on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Also known as: Peraturan KPK 10/2016 · Peraturan KPK No. 10 Tahun 2016 · Peraturan KPK Nomor 10 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 dengan mengatur klasifikasi tingkat pelanggaran, jenis hukuman, tata cara pemeriksaan, daluarsa pemeriksaan, serta pemulihan hak setelah masa hukuman. Tujuannya adalah untuk mengatur disiplin pegawai dan penasihat KPK, termasuk kewajiban, larangan, dan tata cara pemberian hukuman.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK, termasuk kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan KPK. Ditetapkan pula jenis pelanggaran disiplin (ringan, sedang, berat) dan hukuman yang sesuai. Pembinaan, pembimbingan, dan pengarahan oleh atasan juga diatur untuk mencegah pelanggaran. Pegawai dan penasihat wajib melaporkan pelanggaran dan menjaga kerahasiaan informasi. Hukuman disiplin dapat berupa teguran, pemotongan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat.