For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang

Also known as: Permentan 74/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 74/Permentan/OT.140/6/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 214/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang. Latar belakang penetapan Statuta ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki statuta.

STPP Magelang memiliki visi menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam menghasilkan sumber daya manusia Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP) pada tahun 2024. Misinya meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi di bidang RIHP. Tujuan STPP Magelang adalah meningkatkan kualifikasi pendidikan, kuantitas, kualitas kompetensi, profesionalisme sumber daya manusia RIHP, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pertanian, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi.

Statuta ini mengatur identitas STPP Magelang, termasuk kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, mars, dan hymne. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan (program vokasi, akademik, dan profesi), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta ini juga menjamin kebebasan akademik dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Lulusan STPP Magelang berhak menggunakan gelar vokasi, akademik, atau profesi sesuai dengan pendidikannya, dan diberikan ijazah serta sertifikat profesi yang relevan.

Susunan organisasi STPP Magelang terdiri atas Senat, Ketua, Wakil Ketua, unsur penjaminan mutu, unsur pelaksana dan penunjang akademik, bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan, bagian administrasi umum, dan kelompok jabatan fungsional. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi kemahasiswaan (BPM dan BEM), serta peran alumni. Kerja sama dengan lembaga lain diatur untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Sarana dan prasarana harus memenuhi standar pendidikan tinggi, dan pembiayaan STPP Magelang berasal dari APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)