For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 7/2016 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 September 2016Publication Date:22 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date22 September 2016
Publication Date22 September 2016
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021 sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. RPJMD terdiri dari Buku I dan Buku II yang masing-masing memiliki sistematika dan uraian yang telah ditentukan. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Tahun 2016-2021. RPJMD dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RJMD Kabupaten Pandeglang bersifat indikatif dan perubahannya dituangkan dalam RKPD. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pandeglang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Kabupaten Pandeglang menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2022-2027 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)