For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2021Publication Date:3 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date03 Juni 2021
Publication Date03 Juni 2021
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diterbitkan dengan latar belakang untuk menata penyelenggaraan proses produksi dan jual beli induk ikan dan benih ikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengembangan Budidaya Ikan (UPTD-PBI) Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, khususnya penjualan bibit/benih pertanian, bibit ternak, induk ikan dan/atau benih ikan dan bibit/benih perkebunan yang diproduksi pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh produksi usaha daerah. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi didasarkan pada jenis ikan, ukuran induk ikan dan/atau benih ikan berkualitas unggul yang dijual kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.

Tata cara pemungutan retribusi meliputi larangan pemborongan pemungutan, penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penagihan yang didahului dengan Surat Teguran. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dan merupakan Pendapatan Asli Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda pidana paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.