on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara Candaradimuka
Also known as: PP 32/1962 · PP No. 32 Tahun 1962 · PP Nomor 32 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan-perusahaan milik negara di bawah Departemen Perhubungan Udara. Tujuannya adalah mendirikan perusahaan negara yang bergerak dalam perawatan dan perbaikan pesawat udara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara "Candradimuka" dengan modal awal sebesar Rp 5.000.000. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi yang memberikan jasa perawatan pesawat udara, termasuk pemeriksaan, servis, dan modifikasi. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab atas bidang teknis dan administrasi/komersial. Presiden-Direktur bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.