For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 2/2016 · Perda Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 September 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date-
Publication Date19 September 2016
Place of EnactmentSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 108). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 116).

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mensinergikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa antara Kepala Desa dan Perangkat Desa agar lebih optimal dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Hak dan Kewajiban:

Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat (dengan pengecualian tertentu), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak terlibat pidana atau narkoba. Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, dengan konsultasi kepada Camat. Perangkat Desa yang diangkat menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, terlibat narkoba, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang sudah ada tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Perangkat Desa yang diangkat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan. 3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.