For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 November 2013Publication Date:19 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date19 November 2013
Publication Date19 November 2013
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 1988 Nomor 3 Serie D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa. Perubahan tersebut menetapkan bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan, dengan jumlah sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penambahan modal perusahaan dapat diperoleh dari pemupukan dana perusahaan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dan pinjaman yang diperoleh dari sumber Perbankan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, dengan besaran penyetoran setiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

(-)

(-)