For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:10 November 2008
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date10 November 2008
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2008 ini mengatur tentang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years (Tahun Jamak).

Peraturan ini mengatur jenis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan, yang meliputi:

  1. Pembangunan Jalan Lingkar Batulicin.
  2. Peningkatan Jalan Betung – Simpang Tiga Ringkit – Giri Mulya - Waringin Tunggal – Simpang Tiga Teluk Kepayang.
  3. Peningkatan Jalan Karang Bintang – Binawara – Simpang Tiga Pacakan.

Seluruh pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan menggunakan metode/sistem Tahun Jamak. Peraturan ini juga mengatur total biaya untuk masing-masing proyek jalan, rincian pembayaran selama beberapa tahun anggaran (2006-2010), serta sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Jangka waktu kontrak untuk masing-masing pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan juga diatur, mencakup waktu pelaksanaan fisik dan waktu pemeliharaan.

Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.

(-)

(-)