For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 4/2021 · Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021. APBD awal sebesar Rp5.794.955.142.787,00 bertambah sebesar Rp477.213.226.207,00 menjadi Rp6.272.168.368.994,00.

Pendapatan Daerah: Semula Rp5.469.961.142.787,00 menjadi Rp5.736.671.084.317,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Semula Rp5.794.955.142.787,00 menjadi Rp6.272.168.368.994,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah: Semula Rp324.994.000.000,00 menjadi Rp535.497.284.677,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)