For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2014 tentang USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 04/2014 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 04 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2014Publication Date:30 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUSAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date30 Januari 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Tangerang Selatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan dan pendaftaran usaha, termasuk:

  1. Perizinan Usaha Industri:
    • Tanda Daftar Industri (TDI) untuk industri kecil dengan investasi tertentu.
    • Izin Usaha Industri (IUI) untuk industri dengan investasi lebih besar.
    • Izin Perluasan bagi perusahaan yang melakukan perluasan kapasitas produksi.
    • Izin Pengambilan Air untuk pengambilan air bawah tanah.
    • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk usaha penyediaan tenaga listrik.
    • Izin Operasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
    • Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik.
  2. Perizinan Usaha Perdagangan:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan perdagangan.
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk pendaftaran perusahaan.
    • Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pengelolaan pasar tradisional.
    • Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pengelolaan pusat perbelanjaan.
    • Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk pengelolaan toko modern.
    • Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk pengelolaan gudang.
    • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk usaha waralaba.
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk tempat usaha di pasar tradisional.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, seperti penyampaian laporan berkala, pelaksanaan upaya keseimbangan lingkungan, dan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

Izin dan tanda daftar yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhir berlakunya dan setelah itu wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 35 ayat (1) dan (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 42, Pasal 47 ayat (1), Pasal 49, Pasal 55 ayat (1), Pasal 57, Pasal 58 ayat (1) dan (3) sampai dengan (5), Pasal 61 ayat (2), Pasal 64 ayat (1), Pasal 68, Pasal 70 ayat (1), Pasal 72 ayat (1) dan (2), Pasal 74 ayat (3), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat (3), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dan (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (2), Pasal 93, Pasal 96 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat (2), Pasal 105, Pasal 110 ayat (1), Pasal 111, Pasal 112 ayat (1), Pasal 114, Pasal 119, dan Pasal 120 dapat dikenakan sanksi administratif.