For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut

Also known as: Peraturan Bakamla 21/2021 · Peraturan Bakamla No. 21 Tahun 2021 · Peraturan Bakamla Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 September 2021Publication Date:27 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Keamanan Laut
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date28 September 2021
Publication Date27 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1100).

Peraturan Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. SPKKL bertugas melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut. Fungsi SPKKL meliputi penyusunan rencana dan program pemantauan, pelaksanaan pemantauan, penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga SPKKL. Susunan organisasi SPKKL terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan SPKKL dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan. Kepala SPKKL bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya, dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala SPKKL memberikan laporan kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama melalui Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim secara berkala. Kepala SPKKL merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa. SPKKL berlokasi di beberapa daerah seperti Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan SPKKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)