Peraturan Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
SPKKL bertugas melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut. Fungsi SPKKL meliputi penyusunan rencana dan program pemantauan, pelaksanaan pemantauan, penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga SPKKL.
Susunan organisasi SPKKL terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan SPKKL dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan. Kepala SPKKL bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya, dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala SPKKL memberikan laporan kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama melalui Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim secara berkala. Kepala SPKKL merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa. SPKKL berlokasi di beberapa daerah seperti Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.