For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 21/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:5 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date05 Desember 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan dan Investasi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan di Kabupaten Pemalang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan peraturan terkait lainnya. Pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi perijinan yang terkoordinasi, terintegrasi, sinkron, sederhana, aman, dan pasti.

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu memiliki tugas pokok melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor/Sekretaris, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Perijinan, Seksi Kajian, Informasi dan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional yang dapat ditetapkan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural, yaitu Kepala Kantor (Eselon IIIa) dan Kepala Subbagian/Kepala Seksi (Eselon IVa). Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)