For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Also known as: PERPRES 88/2019 · PERPRES No. 88 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Keuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: Reguler, Penugasan, dan Afirmasi, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan DAK Fisik, yang meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Setiap bidang/subbidang DAK Fisik harus dikelola sesuai dengan petunjuk teknis dan operasional yang ditetapkan oleh Kementerian terkait. Selain itu, ada ketentuan khusus untuk kegiatan intervensi pencegahan stunting yang terintegrasi melalui DAK Fisik di bidang kesehatan, air minum, dan sanitasi.

(-)

(-)