For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "WA Y GURUH"

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2008Publication Date:2 Februari 2008
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "WA Y GURUH"
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date02 Februari 2008
Publication Date02 Februari 2008
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Lampung Timur Corporation (PT. LTC).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Guruh dengan tujuan meningkatkan penyediaan dan pengelolaan air minum di Kabupaten Lampung Timur serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.209.965.370,32 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari aset dan modal uang. Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi kepada perusahaan untuk biaya operasional dan produksi. Tarif air ditetapkan oleh Peraturan Bupati atas usulan Direksi melalui Dewan Pengawas.

Organ perusahaan terdiri dari Pembina (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Pembina bertugas memberikan arahan kebijakan dan berwenang memberikan sanksi kepada Direksi dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan perusahaan, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional perusahaan, serta mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.

Pegawai perusahaan diangkat oleh Direksi dan berhak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah. Pegawai wajib setia pada Negara, Daerah, dan Perusahaan serta mematuhi segala kewajiban dan larangan. Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

1. Untuk pertama kali Likuidator BUMD PT Lampung Timur Cemerlang dalam likuidasi diangkat sebagai Direksi Perusahaan sampai dengan diangkatnya Direksi yang baru. 2. Pegawai yang sebelumnya tercatat sebagai pegawai BUMD PT. Lampung Timur Cemerlang dalam likuidasi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah, yang kemudian diangkat sebagai pegawai perusahaan dengan ketentuan pengalaman kerja pegawai diakui seluruhnya berdasarkan SK pengangkatan pertama dan diberikan pangkat setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.

1. Pegawai Perusahaan dapat dikenakan hukuman. 2. Jenis hukuman meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat.