on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "WA Y GURUH"
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Guruh dengan tujuan meningkatkan penyediaan dan pengelolaan air minum di Kabupaten Lampung Timur serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.209.965.370,32 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari aset dan modal uang. Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi kepada perusahaan untuk biaya operasional dan produksi. Tarif air ditetapkan oleh Peraturan Bupati atas usulan Direksi melalui Dewan Pengawas.
Organ perusahaan terdiri dari Pembina (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Pembina bertugas memberikan arahan kebijakan dan berwenang memberikan sanksi kepada Direksi dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan perusahaan, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional perusahaan, serta mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan.
Pegawai perusahaan diangkat oleh Direksi dan berhak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah. Pegawai wajib setia pada Negara, Daerah, dan Perusahaan serta mematuhi segala kewajiban dan larangan. Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.