For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2016Publication Date:28 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date28 Juni 2016
Publication Date28 Juni 2016
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan utama terletak pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi biaya rawat jalan (poliklinik umum, perawatan medis, gigi, KIA dan KB, pemeriksaan penunjang diagnosis, dan pelayanan lain-lain), biaya rawat inap, pelayanan perawatan jenazah, dan pelayanan ambulance. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis layanan medis dan tindakan, termasuk kunjungan poliklinik, tindakan medis darurat, persalinan, pelayanan KB, pemeriksaan laboratorium, radiologi, visum et repertum, perawatan jenazah, dan penggunaan ambulance. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati Konawe Selatan untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)