For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi

Also known as: Perda Kota Pasuruan 20/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Komunikasi
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2012 ini mengatur tentang penataan, pembangunan, dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di Kota Pasuruan. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi, sehingga perlu dilakukan penataan untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan, estetika, kesehatan, ketentraman, dan mendorong efisiensi biaya telekomunikasi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penempatan lokasi menara bersama yang dibagi dalam wilayah dengan memperhatikan potensi ruang dan kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara Bersama yang tertuang dalam lampiran peraturan daerah. Setiap zona titik lokasi paling banyak ditempatkan 3 bangunan menara bersama. 2. Pembangunan menara wajib mengacu pada SNI dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan. 3. Menara harus digunakan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Bersama, disediakan oleh Penyedia Menara atau Pengelola Menara, yang merupakan badan usaha Indonesia dengan modal dalam negeri. 4. Penyedia Menara atau Pengelola Menara dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kota dalam pembangunan menara bersama dengan memanfaatkan Aset Daerah. 5. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, pagar pengaman) dan identitas hukum yang jelas. 6. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara wajib memberitahukan pemanfaatan Antenna Base Transceiver Station (BTS) di menara pada jaringan utama. 7. Penyedia menara atau pengelola menara bertanggung jawab terhadap pemeriksaan berkala bangunan menara dan wajib mengasuransikan menara. 8. Penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara atau pengelola menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada para penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama. 9. Penggunaan menara bersama antara penyelenggara telekomunikasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. 10. Penggunaan menara bersama dilarang menimbulkan interferensi. 11. Penyedia Menara Bersama dan atau Pengelola Menara Bersama berhak memungut biaya penggunaan Menara Bersama kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara miliknya. 12. Pembangunan menara telekomunikasi yang diizinkan adalah menara bersama dengan mempertimbangkan keselamatan operasi penerbangan pesawat udara, hasil kajian master plan menara telekomunikasi bersama terpadu Kota Pasuruan, dan RTRW Kota Pasuruan. 13. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara bersama wajib memiliki IMB Menara, Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Bersama, Izin Lokasi/Izin Prinsip, dan Izin Gangguan/HO. 14. Pemerintah Kota menetapkan Cell Plan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama dan zona yang dilarang bagi pembangunan menara di wilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan maka : a. penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah membangun menara telekomunikasi serta memasang sarana telekomunikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 6 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung mulai Peraturan Daerah ini diundangkan, dengan ketentuan:

1. Penyedia Menara yang melanggar ketentuan izin diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, Izin Pengusahaan Menara Bersama dibekukan melalui penyegelan. Pengelolaan menara dilakukan di bawah pengawasan Pemerintah Kota selama 3 bulan. 3. IMB dapat dicabut jika ada permohonan pemilik, data tidak benar, atau pemilik tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan. 4. Menara yang dibangun tanpa izin wajib dibongkar setelah 3 kali peringatan tertulis dengan tenggang waktu 1 minggu.