on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perda Kota Depok 9/2014 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan ketentraman, ketertiban umum, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi PPNS dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah Walikota melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya, yang dilaksanakan di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, persyaratan pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, kartu tanda pengenal, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pembantu PPNS, ruang lingkup operasional, syarat-syarat operasional, pelaksanaan operasi dan penyidikan, koordinasi, pengawasan, pembinaan, pembiayaan, dan sekretariat PPNS.