Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten Pakpak Bharat untuk tahun 2006-2010. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kerja Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2005. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). SKPD melaksanakan program dalam RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra SKPD, dengan BAPPEDA Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra SKPD. RPJM Daerah Tahun 2006-2010 disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis lingkungan strategis, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, penutup, dan lampiran. Isi terperinci dari RPJM Daerah Tahun 2006-2010 tertuang dalam Nazha Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2006-2010 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.