on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1967 tentang Penugasan Direktur Jenderal Kehutanan ke Roma, Bangkok, Sydney, Tokyo, Hongkong, Manila Dan Sabah Untuk Usaha Pendekatan Kepada Negara Investor
Also known as: Keppres 214/1967 · Keppres No. 214 Tahun 1967 · Keppres Nomor 214 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengirim pejabat dari Departemen Pertanian ke luar negeri dalam rangka pendekatan kepada negara-negara investor. Tujuannya adalah untuk menarik modal asing di bidang kehutanan.
Ketentuan Substansial: Pejabat yang ditugaskan akan melakukan perjalanan ke berbagai negara termasuk Roma, Bangkok, Beograd, Bonn, Amsterdam, Washington D.C., Oregon, Sydney, Tokyo, Hongkong, Manila, dan Sabah selama 35 hari. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pejabat harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat dan akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah kembali, pejabat harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan tertulis kepada Menteri terkait.