For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

Also known as: Perda Kota Depok 3/2018 · Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date05 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kualitas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia, mengatasi ancaman perubahan iklim, dan mencegah penurunan kualitas lingkungan akibat pertumbuhan kota.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Kota Hijau, termasuk perencanaan berwawasan lingkungan (rencana induk, rencana aksi daerah, peta komunitas hijau, peta hijau), pengembangan komunitas hijau melalui partisipasi aktif masyarakat dan swasta, penataan dan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) untuk fungsi fisik-ekologis, ekonomi, pendidikan, budaya, dan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai bangunan hijau yang ramah lingkungan, penggunaan energi ramah lingkungan, pengembangan transportasi hijau yang berkelanjutan, pemanfaatan air yang efisien, dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas Kota Hijau oleh Wali Kota untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kota Hijau. Masyarakat dan badan usaha didorong untuk berperan serta dalam mewujudkan Kota Hijau, misalnya dengan menghasilkan produk ramah lingkungan dan menyediakan sarana prasarana pendukung. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penyelenggaraan Kota Hijau. Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kota Hijau.

(-)

(-)