For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Pengelolaan TPI menjadi kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur pendirian dan pengelolaan TPI, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan. Pendirian TPI oleh orang pribadi atau badan harus mendapat izin dari Bupati dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti dermaga, gedung TPI, dan tenaga kerja. Pengelolaan TPI oleh Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Setiap pengelola TPI wajib menghimpun atau menyediakan dana paceklik, dana bantuan sosial, dan asuransi bagi nelayan. Pengelola TPI oleh orang pribadi atau badan wajib menyetorkan dana tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola. Semua hasil penangkapan ikan harus dijual secara lelang di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi nelayan dan keluarganya. Perangkat Daerah yang membidangi Perikanan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelelangan ikan pada TPI yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).