on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 7/2021 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan, rasa aman, dan tenteram dalam masyarakat, serta untuk mengefektifkan peran satuan pelindungan masyarakat (Satlinmas) sebagai pelaksana pelindungan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Satpol PP memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, yang meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas membantu penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di desa/kelurahan.
Bupati dan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Linmas. Bupati membentuk Satgas Linmas Daerah dan Kecamatan. Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah dengan membentuk Satlinmas.
Satlinmas memiliki struktur organisasi yang meliputi Kepala Satlinmas (Kepala Desa/Lurah), Kepala Pelaksana, Komandan Regu, dan Anggota. Anggota Satlinmas direkrut dari warga masyarakat yang memenuhi persyaratan. Masa keanggotaan Satlinmas berakhir pada usia 60 tahun atau diberhentikan, namun dapat diperpanjang hingga 65 tahun jika memenuhi syarat.
Satlinmas memiliki tugas membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan Linmas skala kewenangan Desa/Kelurahan, serta membantu penanganan bencana dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas berhak mendapatkan peningkatan kapasitas, kartu tanda anggota, sarana dan prasarana, piagam penghargaan, biaya operasional, santunan, dan perlindungan hukum.
Bupati melakukan pembinaan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan Linmas melalui Kepala Satpol PP dan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Lurah melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya.
Pendanaan penyelenggaraan pelindungan masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.