For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antaran Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia” di New Delhi

Also known as: Keppres 26/1977 · Keppres No. 26 Tahun 1977 · Keppres Nomor 26 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:4 April 1977Publication Date:4 April 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antaran Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia” di New Delhi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 1977
Publication Date04 April 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai perpanjangan garis batas landas kontinen tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 14 Januari 1977 di New Delhi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)