For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Transmigrasi Patriot

Also known as: Permen Transmigrasi 3/2026 · Permen Transmigrasi No. 3 Tahun 2026 · Permen Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
Penanaman ModalHukum Pemerintahan DaerahTransmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypePeraturan Menteri Transmigrasi
Effective Date30 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026

(-)

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kebijakan mengenai Transmigrasi Patriot (Trans Patriot) sebagai bagian integral dari program unggulan Transformasi Transmigrasi. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatasi disparitas kapabilitas di Kawasan Transmigrasi melalui penciptaan dan peran sumber daya manusia unggul yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjawab tantangan ketimpangan multidimensi.

Penyelenggaraan Trans Patriot mencakup perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penilaian kinerja. Program ini diimplementasikan melalui tiga pilar utama: Tim Ekspedisi Patriot yang berfokus pada riset dan pendampingan, Beasiswa Patriot untuk mencetak talenta unggul, dan Centre of Excellence Patriot sebagai ekosistem pengelolaan data, ilmu pengetahuan, dan inovasi. Kementerian Transmigrasi memegang kendali utama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.

Substansi kebijakan ini mengatur mekanisme rekrutmen, pembekalan, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penerima Beasiswa Patriot diwajibkan melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagai bentuk penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, dibentuk sekretariat khusus dan struktur kelembagaan untuk Centre of Excellence Patriot guna memastikan keberlanjutan program, pengelolaan kekayaan intelektual, serta pengukuran dampak pembangunan secara terukur dan akuntabel.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Trans Patriot harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi Tim Ekspedisi Patriot serta Penerima Beasiswa Patriot dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan pembayaran insentif, pengembalian insentif, pencabutan status, hingga pemblokiran untuk mengikuti program di masa mendatang. 2. Pelanggaran terkait kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan pembayaran insentif.