Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 bertujuan untuk menetapkan standar biaya keluaran yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran, referensi penyusunan prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini mengatur standar biaya keluaran yang berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, serta yang berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu. Standar biaya keluaran ini mencakup sub keluaran perencanaan, pemeriksaan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.