on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/megatron, kain, melekat (stiker), selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, suara, film/slide, peragaan, flak cein, tinplet, dan rombong. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan dengan memperhatikan kawasan/zone penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Juga diatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak tidak atau kurang dibayar.