on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 17/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat pembangunan daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui partisipasi dunia usaha.
Tujuan dari Perda ini adalah memberikan kepastian hukum, pedoman, dan mekanisme penyelenggaraan TSLP yang efektif dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Perda ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan dari pungutan liar dan meminimalkan dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi: