on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Also known as: Keppres 244/1966 · Keppres No. 244 Tahun 1966 · Keppres Nomor 244 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Saudara A.A. Rifai, yang menjabat sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, sedang mengikuti pendidikan di SESKOAD Bandung. Untuk menjamin kelancaran pemerintahan di daerah tersebut, diperlukan pengangkatan pejabat sementara. Oleh karena itu, Saudara Achmad Lam ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Saudara Achmad Lam sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan gelar 'Pejabat Gubernur'. Dalam menjalankan tugasnya, ia diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp. 750,- per bulan. Selain itu, Saudara A.A. Rifai diberhentikan dari jabatannya dan diberikan penghargaan serta hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.