on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 5/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah Kabupaten Tapin dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan kembali perangkat daerah Kabupaten Tapin, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan yang berbeda dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, kecuali Inspektorat yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Dinas Daerah melaksanakan urusan otonomi daerah berdasarkan bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Lembaga Teknis Daerah mendukung tugas Bupati dalam bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, ketahanan pangan, perpustakaan, kesatuan bangsa, pelayanan perizinan, dan pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian, bidang, seksi, sub bagian, UPT, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi dari masing-masing perangkat daerah terlampir dalam peraturan ini.
Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, sementara Kelurahan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.