on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan sebesar Rp. 7.508.795.785,00 hingga tahun 2007, dengan rincian tahunan yang disebutkan dalam peraturan ini.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2008, dilakukan penambahan penyertaan modal Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah menjadi sebesar Rp 9.508.795.785,00 sampai dengan Tahun 2008.