For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1964 tentang Penarikan Kembali Duta Besar Republik Indonesia Untuk Kuala Lumpur Ke Departemen Pertahanan Dan Keamanan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo

Also known as: Keppres 67/1964 · Keppres No. 67 Tahun 1964 · Keppres Nomor 67 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:30 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenarikan Kembali Duta Besar Republik Indonesia Untuk Kuala Lumpur Ke Departemen Pertahanan Dan Keamanan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 11 April 1963 No. 66 Tahun 1963.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang penutupan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Tujuannya adalah untuk memindahkan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Persekutuan Tanah Melayu, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini juga melibatkan penyerahan kembali Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo kepada Departemen Angkatan Darat. Keputusan ini mengatur bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Kuala Lumpur ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)