For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date-
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengaturan bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib, dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendirian bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Ketentuan substansial mencakup: - **Definisi**: Pengertian IMB, bangunan gedung, bangunan bukan gedung, dan istilah teknis lainnya. - **Asas dan Tujuan**: Asas penerbitan IMB meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kemanfaatan, dan partisipasi. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang, mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta mewujudkan kepastian hukum. - **Prinsip dan Manfaat**: Prinsip penerbitan IMB meliputi prosedur sederhana, pelayanan cepat, keterbukaan informasi, dan aspek rencana tata ruang. Manfaat IMB bagi pemerintah daerah adalah pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan. Bagi pemilik IMB, manfaatnya adalah pengajuan sertifikat laik fungsi dan memperoleh pelayanan utilitas umum. - **Prosedur**: Setiap orang atau badan yang membangun baru, merehabilitasi/merenovasi, atau memugar bangunan wajib memiliki IMB. IMB diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan dan tata cara permohonan IMB diatur secara rinci, termasuk persyaratan untuk bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. - **Masa Berlaku dan Pencabutan**: IMB berlaku selama bangunan masih berdiri dan tidak mengalami perubahan. IMB dapat dicabut apabila pemegang IMB tidak melakukan pekerjaan yang sungguh-sungguh, pekerjaan terhenti, izin didasarkan pada keterangan tidak benar, pembangunan menyimpang dari rencana, atau tidak mengikuti standar pelaksanaan pekerjaan. - **Penolakan Permohonan**: Permohonan IMB dapat ditolak apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan, bangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, status hak atas tanah tidak jelas, bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis, atau adanya keberatan dari pihak lain. - **Pelaksanaan Pembangunan**: Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis. - **Penertiban IMB**: Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya rencana tata ruang dapat dilakukan pemutihan. - **Pengawasan dan Pengendalian**: Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi perizinan dan/atau pengawasan dan/atau pekerjaan umum.

1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya rencana tata ruang dan sudah memiliki IMB dinyatakan berlaku. 2. Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila mengalami perubahan bangunan wajib melakukan pembaharuan IMB. 3. Bangunan yang belum memiliki IMB dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara dan atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).