Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada beberapa ketentuan terkait pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas-dinas daerah di Provinsi Papua Barat. Secara rinci, peraturan ini menambahkan dinas baru, yaitu Dinas Perumahan, serta mengubah tugas dan fungsi Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas tugas serta fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan.