For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 14/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 14 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada beberapa ketentuan terkait pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas-dinas daerah di Provinsi Papua Barat. Secara rinci, peraturan ini menambahkan dinas baru, yaitu Dinas Perumahan, serta mengubah tugas dan fungsi Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas tugas serta fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan.

(-)

(-)