For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perbup Kabupaten Kubu Raya 93/2021 · Perbup Kabupaten Kubu Raya No. 93 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2022Publication Date:14 Desember 2021
Keuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date02 Januari 2022
Publication Date14 Desember 2021
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan Belanja Desa: Sekurang-kurangnya 70% anggaran belanja Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana. Paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan dan operasional BPD.
  2. Penggunaan ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana.
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa: Diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Desa, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana.
  4. Standar Satuan Harga (SSH) Desa: Pemerintah Desa wajib menyusun SSH berdasarkan survei harga setempat sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai prioritas penggunaan ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Dana Desa yang tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.

(-)

(-)