For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date18 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Memasuki Lokasi Objek-objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi memasuki lokasi daya tarik wisata dan izin usaha jasa kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga seperti pantai, gunung/bukit, taman, gedung olahraga, daya tarik keajaiban alam, dan fasilitas penunjang kepariwisataan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan dan digolongkan berdasarkan frekuensi masuk lokasi. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan tersebut berada.

Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat pelayanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali besaran tarif masuk ke Objek Retribusi.