on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007. APBD semula berjumlah Rp. 1.082.945.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 1.102.328.974.832,00.
Pendapatan: Tidak ada perubahan pada total pendapatan, tetap Rp. 997.945.000.000,00. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Terdapat perubahan pada komposisi PAD, dengan Retribusi Daerah berkurang dan Lain-lain PAD bertambah.
Belanja: Belanja Daerah bertambah menjadi Rp. 1.102.328.974.832,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terdapat penambahan pada Belanja Tidak Langsung, terutama pada Belanja Tidak Terduga, sementara Belanja Pegawai mengalami pengurangan. Belanja Langsung juga mengalami penambahan, dengan perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan: Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, dengan peningkatan pada penerimaan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya.