on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 2/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Substansial:
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertugas sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD selaku PA bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.