For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

Also known as: PERPRES 85/2011 · PERPRES No. 85 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoordinasikan partisipasi Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia, yang merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa partisipasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi antar instansi dan lembaga pemerintah terkait, sesuai dengan kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. TKMPP bertugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia. Fungsi TKMPP meliputi pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi, penyiapan kajian dan rekomendasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi partisipasi. Susunan keanggotaan TKMPP terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Luar Negeri sebagai ketua. TKMPP juga dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Pelaksana Harian dibentuk untuk mendukung tugas TKMPP, dengan dukungan teknis dan administratif dari Kementerian Luar Negeri.

(-)

(-)