Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kabupaten Kendal. LKK dibentuk untuk membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan LKK dilakukan atas dasar prakarsa masyarakat dan/atau difasilitasi oleh pemerintah daerah/lurah melalui musyawarah mufakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LKK bertujuan untuk memelihara nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, mendukung kelancaran tugas lurah, membantu perencanaan pembangunan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
- Tugas LKK: Membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi LKK: Penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan prakarsa, penggalian potensi sumber daya, pengembangan kreativitas remaja, pemberdayaan keluarga, perlindungan hak politik, dan pendukung media komunikasi.
- Kewajiban LKK: Memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika, dan membantu lurah.
- Jenis LKK: LPMK/LKMK, Lembaga Adat, TP PKK Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Masing-masing jenis LKK memiliki tugas dan fungsi spesifik.
- Kepengurusan: Pengurus LKK dipilih dari, oleh, dan untuk masyarakat. Susunan pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang. Pengurus dilarang merangkap jabatan dan menjadi anggota partai politik.
- Keanggotaan: Syarat keanggotaan meliputi usia minimal 21 tahun (kecuali Karang Taruna 17 tahun), penduduk setempat, memiliki kemauan, dan sanggup menaati peraturan.
- Tata Kerja: LKK berkedudukan sebagai mitra lurah dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
- Hubungan Kerja: Hubungan kerja dengan lurah bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
- Sumber Dana: Swadaya masyarakat, anggaran kelurahan, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah dan camat wajib membina dan mengawasi LKK.
- Pembubaran: LKK dapat dibubarkan jika tidak melaksanakan tujuan atau menyimpang dari tujuan, berdasarkan musyawarah masyarakat dan persetujuan camat.