For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Also known as: PP 45/2000 · PP No. 45 Tahun 2000 · PP Nomor 45 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2000Publication Date:26 Juni 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 2000
Publication Date26 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 1 Januari 2001.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat lebih memahaminya. Peraturan ini menegaskan bahwa kemudahan pajak hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, sementara kegiatan lain dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)