For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Landak 1/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2017Publication Date:10 Maret 2017
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date10 Maret 2017
Publication Date10 Maret 2017
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Landak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dan mendanai penyelenggaraan perpanjangan IMTA.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA.
  2. Objek Retribusi: Pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu lembaga pendidikan.
  3. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  6. Tarif Retribusi: US $100 per orang per bulan, dibayar di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Landak.
  8. Masa Retribusi: Paling lama 1 tahun.
  9. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  10. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  11. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah dengan menggunakan SKRD dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  12. Peninjauan Tarif: Dilakukan paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  13. Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  14. Pemanfaatan: Untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal (11) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.