For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 11/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 11/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Active
Publication Date:23 September 2015
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date-
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 145/Kep/M/VII/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Modal Penyertaan Koperasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan pemodal, mempertegas status modal penyertaan, dan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap manfaat pemupukan modal penyertaan. Sumber modal penyertaan dapat berasal dari pemerintah, anggota, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum, dan badan hukum lainnya. Koperasi yang menyelenggarakan modal penyertaan harus memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum, telah menyelenggarakan Rapat Anggota, memenuhi kelayakan manajemen, memiliki potensi usaha yang layak, memiliki rencana pemupukan modal dalam Anggaran Dasar, memiliki rencana kerja yang disetujui Rapat Anggota, serta pembukuan dan laporan keuangan yang telah diaudit.

Tata cara pemupukan modal penyertaan meliputi penyelenggaraan Rapat Anggota, penyusunan rencana kegiatan usaha, penawaran rencana pemupukan modal kepada calon pemodal, dan penandatanganan Surat Perjanjian Modal Penyertaan Pada Koperasi (SPMPKOP). Pengelolaan modal penyertaan dapat dilakukan oleh pengurus koperasi atau pengelola profesional, dan harus dicatat dalam pembukuan modal penyertaan. Tanggungan risiko kerugian dan pembagian keuntungan diatur sesuai kesepakatan dalam SPMPKOP. Pemodal dapat mengalihkan SPMPKOP kepada pemodal lain dengan persetujuan para pihak. Pengawasan dilakukan oleh koperasi, pemodal, dan pemerintah. Pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan dan melaporkan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.

1. Penyelenggaraan Modal Penyertaan Pada Koperasi yang dikelola berdasarkan keputusan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi yang baru dan akan dilaksanakan harus berdasarkan Peraturan Menteri ini

(-)