Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah dan pentingnya menjaga ketersediaan pangan. Tujuan utama meliputi perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Kriteria dan persyaratan ditetapkan untuk masing-masing kategori lahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk pemberian insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam kondisi bencana, dengan persyaratan yang ketat termasuk penyediaan lahan pengganti.