Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan DPRD, keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan DPRD.
- Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan (kecuali untuk produk hukum berbentuk penetapan).
- Materi Muatan Produk Hukum Daerah:
- Perda: Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan materi muatan lokal.
- Perbup: Menjalankan perintah Perda dan/atau penjabaran peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Peraturan DPRD: Tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.
- Keputusan Bupati: Bersifat penetapan untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah dan kewenangan Bupati.
- Keputusan DPRD: Berisi hasil dari rapat paripurna.
- Keputusan Pimpinan DPRD: Berisi penetapan hasil dari rapat Pimpinan DPRD dan penetapan dalam rangka menyelenggarakan fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.
- Keputusan Badan Kehormatan: Berisi penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
- Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dikoordinasikan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Penyusunan: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan tertulis dan/atau Naskah Akademik.
- Pembahasan: Dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan.
- Fasilitasi dan Evaluasi: Rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.
- Nomor Register: Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.
- Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi: Rancangan Perda yang telah mendapatkan Nomor Register dilakukan Penetapan oleh Bupati, diberi penomoran oleh Kepala Bagian Hukum, diundangkan dalam Lembaran Daerah, dan diautentifikasi oleh Kepala Bagian Hukum.
- Penyebarluasan: Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Propemperda, penyusunan rancangan Perda, dan pembahasan rancangan Perda.