on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia
Also known as: Peraturan BSN 7/2019 · Peraturan BSN No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia menetapkan kerangka kerja untuk sertifikasi produk-produk kimia di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk kimia yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam SNI. Peraturan ini mencakup berbagai jenis produk kimia, termasuk tisu, pasta gigi, sampo karpet, minyak atsiri, pemberantas nyamuk, tinta, biodiesel, polietilena, resin PVC, korek api, cat tembok, alkohol lemak, amoniak cair, asam klorida, sampo rambut, arang, dan briket.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan panduan teknis yang rinci untuk setiap jenis produk kimia yang diatur, termasuk tahapan kritis dalam proses produksi dan kelengkapan minimal peralatan produksi dan pengendalian mutu.