on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 10/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi di daerah, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan menara telekomunikasi yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP menara telekomunikasi. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karangasem. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar atau melunasi retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bupati atau pejabat dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang belum atau kurang dibayar.