For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 2/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2022Publication Date:7 Juni 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa Wisata
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date07 Juni 2022
Publication Date07 Juni 2022
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018–2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengembangkan potensi alam, serta menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencanangan, Penilaian, dan Penetapan Desa Wisata: Pemerintah Daerah melakukan pencanangan, penilaian, dan penetapan Desa Wisata dengan melibatkan pemangku kepentingan kepariwisataan, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Proses ini meliputi pengajuan permohonan, penilaian berdasarkan kriteria tertentu (atraksi wisata, kondisi geografis, sistem kepercayaan, infrastruktur, potensi wisata, kelembagaan pengelola, kesesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, dan rencana mitigasi bencana), dan penetapan oleh Bupati.
  2. Pembangunan/Pengembangan Desa Wisata: Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan dan pengembangan Desa Wisata berdasarkan Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). Sasaran pembangunan meliputi terciptanya model Desa Wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, penataan berdasarkan sistem zonasi, dan terwujudnya destinasi Desa Wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur bangunan rumah tradisional.
  3. Pengelola Desa Wisata: Pengelola Desa Wisata memiliki pemahaman di bidang kepariwisataan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tugas pengelola meliputi mengatur dan mengelola Desa Wisata, membina Usaha Pariwisata, dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Pengelola Desa Wisata merupakan organisasi Masyarakat Desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata atau unit usaha Badan Usaha Milik Desa.
  4. Usaha Pariwisata Desa: Bentuk Usaha Pariwisata Desa antara lain jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif, pameran, informasi, konsultan, pramuwisata, dan usaha pariwisata lainnya. Pengembangan Usaha Pariwisata meliputi usaha Daya Tarik Wisata, informasi Wisata, atraksi Wisata, akomodasi Wisata dan kuliner, serta usaha kerajinan rakyat.
  5. Rekomendasi dan Pendaftaran: Pengusaha Pariwisata Desa wajib mendapatkan rekomendasi Kepala Desa untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah guna mendapatkan tanda daftar Usaha Pariwisata. Setiap Pengusaha Pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan usaha jasa Wisatanya pada Pemerintah Daerah melalui pengelola Desa Wisata untuk mendapatkan tanda daftar Usaha Pariwisata.
  6. Pembatasan Jenis Usaha Desa Wisata: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bagi Pengelolaan Desa Wisata melalui pembatasan Usaha Pariwisata yang bertentangan dengan nilai budaya Masyarakat Desa Wisata dan/atau tidak sesuai dengan konsep Desa Wisata yang ditetapkan, serta pembatasan skala Usaha Pariwisata dalam rangka memberikan perlindungan bagi Pengusaha Pariwisata skala mikro.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Masyarakat Desa Wisata, Wisatawan/pengunjung, dan Pengelola Desa Wisata. Selain itu, diatur pula larangan merusak Daya Tarik Wisata di Desa Wisata.
  8. Peran Serta Masyarakat dan Kerja Sama: Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau pengelola Desa Wisata dapat melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Desa Wisata.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
  10. Penghargaan: Bupati memberikan penghargaan atas prestasi dan partisipasi perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi Masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata di Daerah.
  11. Pendanaan: Pendanaan pembangunan/pengembangan Desa Wisata dibebankan pada APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah terkait dengan pembangunan/pengembangan Desa Wisata yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 dikenakan Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau berupa denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).