For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 9/2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2023Publication Date:2 Oktober 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date02 Oktober 2023
Publication Date02 Oktober 2023
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 238); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk periode 2023-2043. RPIK bertujuan untuk menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri daerah, mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai bagian dari pembangunan industri nasional, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, membuka kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja, serta mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat. Industri unggulan daerah meliputi pengolahan ikan dan biota air, rumput laut, jeruk pamelo, penggilingan hasil pertanian, gula merah, pengolahan garam, farmasi dan kosmetik herbal, pakan ternak, barang dari marmer, dan semen. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. RPIK mencakup pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, perwilayahan industri, pemberdayaan industri kecil dan menengah, pemantauan dan evaluasi, pengendalian dan pelaporan, serta pembiayaan.

(-)

(-)